Siapa Sosok "L" Aktor Intelektual di Balik Peredaran Rokok Ilegal Merk King Garet

Daerah 27 Jun 2026 06:32 4 min read 380 views By Redaksi
Siapa Sosok "L" Aktor Intelektual di Balik Peredaran Rokok Ilegal Merk King Garet
Ruteng -- Peredaran rokok ilegal merek King Garet yang tanpa dilengkapi pita cukai asli pabrik kembali menjadi sorotan di Provinsi Nusa Tenggara Timur...

Ruteng -- Peredaran rokok ilegal merek King Garet yang tanpa dilengkapi pita cukai asli pabrik kembali menjadi sorotan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sorotan tertuju pada seorang yang diduga sebagai aktor utama di balik bisnis gelap tersebut.

Nama "L" disebut-sebut luas di berbagai wilayah seperti kota Ruteng (Kabupaten Manggarai) dan Kota Bajawa (Kabupaten Ngada) sebagai pemasok besar rokok merk King Garet tersebut. 

L sendiri merupakan salah satu pemilik Toko Grosir yang berada di Kota Ruteng. Sumber terpercaya media ini menyebutnya Liony karung rtg Liony.

"Ini nomor kontak pemilik barangnya pak," tulis narasumber itu dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 13.31 WITA.

https://nttupdate.net/blog/cukai-rokok-pajak-dosa-yang-diduga-diakali-banyak-cara-oleh-pabrik-dan-bea-cukai

Dalam menjalankan aksinya L diduga kuat kebal terhadap hukum.

Pada Kamis malam, 25 juni 2026 , L diduga melakukan pengiriman barang ke kota Bajawa dengan jumlah 10 karton yang masing masing berisikan 80 slop per karton.

Pengiriman barang dari "L" diakui oleh salah satu pemilik toko di kota bajawa yang diduga merupakan jaringan "L" dalam menjalankan aksinya.

"Muat tadi malam pak. Mereka pake mobil Roti Beta," ujar sumber terpercaya media ini

Praktik peredaran rokok ilegal biasanya dijalankan oleh jaringan sindikat terorganisir yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga oknum yang bertindak sebagai pemodal besar. Sebagai contoh kasus di wilayah Bangka Selatan, sosok berinisial AP diidentifikasi sebagai salah satu bos besar yang diduga berperan ganda sebagai penampung rokok ilegal sekaligus bos timah.

Hasil penelusuran tim investigasi media, gudang penyimpanan dan distribusi rokok King Garet diketahui berada di Kota Kupang, dikendalikan oleh Andi ipar kandung pemilik pabrik dan diduga terima oleh pemain lama di Kota Ruteng.

Ironisnya, meski aktivitas ini telah ramai diperbincangkan dan bahkan diberitakan di sejumlah media online, aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai terkesan diam tak berkutik.

Diduga gunakan pita cukai milik pabrik lain

Dalam melancarkan aksinya, pabrik rokok Merk King Garet juga diduga menggunakan pita cukai milik pabrik lain (BISGEMJA00 & SEJBERAB00). Padahal jelas tertulis kalau rokok merk King Garet merupakan produk dari PT. GAL JA SA. 

Menjual rokok menggunakan pita cukai dari pabrik lain (salah peruntukan) adalah ilegal dan melanggar hukum di Indonesia. Praktik ini dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Cukai.

Dari keterangan beberapa narasumber lapangan yang identitasnya kami samarkan — AGS, BY, dan UDN — diketahui bahwa aktivitas "L" telah berlangsung lama tanpa hambatan. 

Praktik menggunakan pita cukai orang lain (atau milik perusahaan lain) pada kemasan rokok merupakan pelanggaran berat dan diklasifikasikan sebagai peredaran rokok ilegal. Hal ini disebut sebagai pelanggaran pita cukai salah peruntukan atau bukan haknya.

Aturan dan Sanksi Hukum Berdasarkan

Undang-Undang Republik Indonesia mengenai Cukai, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan identitas produk atau perusahaan (salah personalisasi) adalah tindakan ilegal.

Pelanggaran ini dijerat dengan sanksi yang sangat tegas, meliputi:

Pidana Penjara

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal hingga 8 tahun.

Denda Berat

Denda yang dikenakan berlipat ganda, yakni minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penyitaan

Seluruh barang bukti rokok ilegal akan disita oleh negara dan dimusnahkan.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun Polri untuk menghentikan peredaran rokok King Garet di Provinsi NTT. Jika benar ada keterlibatan oknum di instansi tersebut, maka ini sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan melawan hukum.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Panglima TNI. Negara jelas sedang dirugikan, baik dari sisi penerimaan pajak maupun dari ancaman rusaknya sistem hukum.

Rokok ilegal Merk King Garet tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengancam keadilan dalam sistem ekonomi dan menghambat tumbuhnya industri legal yang patuh terhadap hukum. Seperti rokok Surya, Sampoerna dan produk lainnya.

Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar tegak di negeri ini, atau justru tunduk pada uang dan kuasa?

Media ini sudah melakukan upaya  konfirmasi terhadap "L" pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menjawab pesan wawancara yang dikirim media ini, L hanya menuliskan pesan "Manga telpon tong Kae" (nanti ada telpon Kaka).

Namun hingga berita ini diturunkan, L yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal king garet tersebut belum memberikan keterangan secara resmi terkait namanya diseret dalam bisnis gelap itu.

(Upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Labuan Bajo juga masih terus dilakukan).....

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp