Kuasa Hukum Muhamad Saing Ajukan Hak Jawab Atas Pemberitaan NTTUPDATE.NET Terkait Sengketa Tanah di Gorontalo Komodo
NTT UPDATE.NET — Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi atas pemberitaan NTTUPDATE.NET terkait perkara sengketa tanah di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Hak jawab tersebut diajukan sebagai bentuk bantahan terhadap sejumlah informasi yang dinilai tidak berimbang dan merugikan klien mereka.
Diterima NTT UPDATE.NET pada Selasa (28/7/2026), berikut Hak Jawab yang diajukan Kuasa Hukum Muhamad Saing:
Hak Jawab & Klarifikasi Resmi Atas Pemberitaan Perkara Sengketa Tanah di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT antara Muhamad Saing (Penggugat) dan Lie Sian (Tergugat)
A. DASAR HUKUM
Hak Jawab ini disampaikan guna memenuhi hak konstitusional Klien Kami serta kewajiban insan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) & (3), serta Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juncto Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Pihak redaksi media massa wajib memuat Hak Jawab ini secara proporsional demi menjaga kesimbangan berita (cover both sides) dan meluruskan opini publik yang menyesatkan.
B. PENDAHULUAN
Dengan hormat,
Menanggapi maraknya pemberitaan pada sejumlah media massa di Labuan Bajo yang secara nyata menyudutkan, merugikan, dan mencemarkan nama baik Klien Kami, Bapak Muhamad Saing selaku pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kami yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing menyampaikan klarifikasi dan bantahan hukum secara berurutan sebagai berikut:
C. POIN-POIN KLARIFIKASI DAN BANTAHAN HUKUM
1. Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Adalah Fitnah Keji Tanpa Dasar Hukum
Tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media di Labuan Bajo terhadap Klien Kami adalah fitnah yang sangat keji, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemberitaan tersebut disebarkan tanpa konfirmasi yang berimbang sehingga membentuk opini publik yang sangat menyesatkan.
2. Salinan Putusan MA Belum Tersedia di E-court
Pernyataan Kuasa Hukum Tergugat (Saudara Jon Kadis) di sejumlah media yang menyatakan PPJB tetap berlaku adalah tidak berdasarkan fakta, karena salinan putusan tersebut sampai saat ini belum muncul.
Darimana Kuasa Hukum Tergugat Lie Sian menyimpulkan bahwa PPJB tetap berlaku, apakah ada bocoran salinan putusan dari MA? Apakah Saudara Kuasa Hukum Lie Sian mendapat bocoran dari MA?
3. Indikasi Kebocoran Internal MA & Laporan Resmi ke Bawas MA serta KPK
Berdasarkan klaim sepihak tersebut, Kami menduga kuat adanya kebocoran informasi terkait isi putusan dari internal MA kepada pihak Tergugat. Menyikapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan Laporan Resmi kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan sedang mempersiapkan bukti untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan suap. Kenapa dugaan itu muncul, karena tidak lazim salinan putusan yang sudah dinyatakan kabul dalam status e-court sejak tanggal 29 juni, tetapi selama hampir satu bulan sejak putusan itu dikeluarkan, salinan resmi putusannya belum tersedia sampai dengan hari ini.
4. Klaim Kerugian Rp 8 Miliar Adalah Imajinatif & Tidak Berdasar Hukum
Klaim kerugian sebesar Rp 8 Miliar sebagaimana diberitakan adalah khayalan yang berangkat dari ruang kosong. Hubungan hukum para pihak masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan BUKAN Akta Jual Beli (AJB). Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak milik belum terjadi sebelum ditandatanganinya AJB di hadapan PPAT.
Oleh karena itu, klaim kerugian fantastis tersebut tidak masuk akal dan tidak sah secara hukum.
5. Pemagaran Bambu di Atas Tanah Sengketa Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tindakan penguasaan fisik secara sepihak dengan membuat pagar bambu di atas tanah sengketa oleh pihak Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena objek tanah tersebut hingga saat ini masih merupakan milik sah Klien Kami.
6. Klaim Kerugian Pagar Bambu Tidak Rasional & Penjelasan Itikad Baik Permohonan SHM Sangat berlebihan (lebay) dan tidak masuk akal jika Tergugat mengklaim mengalami kerugian Rp 8 Miliar hanya karena pembuatan pagar bambu. Terkait pembuatan pondok yang dikalim dibangun oleh Terggugat, itu tidak benar dan mengarang cerita, karena faktanya pondok tersebut dibangun oleh Klien Kami selaku pemilik tanah.
Terkait tuduhan bahwa Klien Kami tidak melibatkan Tergugat dalam pengurusan (SHM) sesuai PPJB, hal itu sangat tidak benar.
Klien Kami telah beritikad baik meminta Kuasa Hukum Tergugat (Saudara Jhon Kadis) saat mediasi di PN Labuan Bajo untuk mengurus bersama, namun pihak Tergugat menolak. Klien Kami sendiri telah berusaha mengajukan permohonan penerbitan SHM, namun Kantor Pertanahan/BPN Manggarai Barat menolak melalui Surat Resmi karena objek sengketa masuk wilayah Sempadan Pantai.
Hal ini membuktikan Klien Kami telah melaksanakan kewajiban hukumnya dengan itikad baik.
7. Langkah Hukum Terukur: Laporan Pidana Polres Manggarai Barat & Gugatan Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Pemberitaan yang menyesatkan tersebut telah nyata-nyata mencemarkan nama baik Klien Kami. Maka dari itu, Kami Tim Kuasa Hukum akan segera mengambil langkah tegas berupa Laporan Pidana ke Polres Manggarai Barat atas dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta mengajukan Gugatan Ganti Rugi Material dan Immaterial sebesar Rp 10 Miliar kepada pihak-pihak yang terlibat.
D. HIMBAUAN KEPADA REDAKSI MEDIA ONLINE
Berdasarkan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Kami meminta seluruh Redaksi Media Online yang memuat pemberitaan sepihak terhadap Klien Kami agar segera memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara utuh dan proporsional demi menjunjung tinggi etika jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.
Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi ini Kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Labuan Bajo, 28 Juli 2026
HORMAT KAMI,
TIM KUASA HUKUM MUHAMAD SAING
1. Robertus Antara, S.H. (Advokat & Konsultan Hukum)
2. Sintus F. Jemali, S.H. (Advokat & Konsultan Hukum)
3. Hipatios Wirawan Labut, S.H. (Advokat & Konsultan Hukum).***