Usut Dugaan Korupsi Proyek Rawat Inap RSUD Borong Rp19,4 Miliar, KOMPAK Indonesia Desak KPK Periksa Kontraktor dan PPK

Daerah 20 Jul 2026 15:44 4 min read 312 views By Redaksi
Usut Dugaan Korupsi Proyek Rawat Inap RSUD Borong Rp19,4 Miliar, KOMPAK Indonesia Desak KPK Periksa Kontraktor dan PPK
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan audit investigatif dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

NTTUPDATE.NET – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), senilai Rp19,4 miliar kian menjadi perhatian publik. 

Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan audit investigatif dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan bahwa pihaknya melihat indikasi kuat adanya praktik kongkalikong dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. 

Ia menilai, rendahnya kualitas sejumlah proyek pemerintah di daerah menjadi sinyal adanya penyimpangan anggaran.

“Fakta di lapangan menunjukkan banyak proyek APBN bermutu rendah. Kami menduga kuat terjadi markup untuk kepentingan gratifikasi oknum pejabat dan kontraktor,” tegas Gabriel dalam pernyataannya kepada NTTUPDATE.NET, Senin (20/7/2026). 

Gabriel berkata, ada tiga tuntutan utama KOMPAK Indonesia terhadap kasus yang kini menjadi atensi berbagai pihak itu:

Pertama, mendesak KPK RI melakukan audit investigasi dan memproses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong yang dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Sampurna dengan pengawasan PT Citra Ngada Plan.

Kedua, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI turut melakukan audit investigatif bersama KPK. 

Ketiga, mengajak masyarakat dan pers untuk berperan sebagai whistleblower dalam mengungkap praktik korupsi di daerah.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius dari aparat penegak hukum.

“Kami mendesak KPK agar segera memeriksa kontraktor pelaksana, PPK, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tidak sehat pada proyek yang menguras uang negara hingga belasan miliar rupiah ini,” tegas Gabriel. 

Adapun desakan tersebut menguat setelah muncul laporan adanya keretakan pada bangunan, padahal proyek tersebut belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan. 

Nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek diketahui sebesar Rp19.040.000.000, dengan nilai kontrak Rp19.015.387.588.

Seorang warga Borong yang meminta NTTUPDATE.NET merahasiakan identitasnya demi keamanan, mengaku sangat kecewa dengan kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan dini.

“Baru beberapa bulan selesai, tapi sudah muncul retakan di sejumlah titik. Ini sangat disayangkan karena anggarannya besar,” ujarnya belum lama ini. 

Menurutnya, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya dikerjakan sesuai standar teknis, bukan justru menunjukkan kerusakan dalam waktu singkat.

“Kami menduga ada kelalaian dalam proses pembangunan, baik dari perencanaan maupun pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

D, warga lainnya juga turut mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, termasuk memeriksa kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ini uang rakyat. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut tuntas,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya membuka ruang untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sepanjang disertai data yang lengkap.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan telaah awal sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Jika ada data lebih lengkap silakan sampaikan,” ujar Budi saat dikonfirmasi NTTUPDATE.NET, Sabtu (18/7/2026).

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Salmon Ivan Saka, mengakui adanya keretakan pada beberapa bagian bangunan. Namun, ia menyebut kerusakan tersebut telah diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan.

“Soal keretakan plester kali lalu sudah diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci penyebab utama kerusakan dini tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, PT Cahaya Putra Sampurna, belum membuahkan hasil. 

Direktur perusahaan tersebut dilaporkan tidak memberikan tanggapan, bahkan memblokir nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Sikap tersebut mendapat sorotan dari Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Darmawan. Ia menilai tindakan menghindari konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Untuk diketahui, bahwa dalam kajian umum, sektor infrastruktur memang menjadi salah satu yang paling rawan korupsi. Sejumlah studi menyebut praktik mark-up dalam proyek bisa mencapai 40 persen, yang berdampak langsung pada kualitas bangunan.

Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan publik, terutama pada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit yang seharusnya memenuhi standar keamanan tinggi.***

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp