Belasan Titik Galian C Ilegal di Manggarai Timur Masih Bebas Beroperasi, Penertiban Mandek

Daerah 10 Jul 2026 19:03 3 min read 549 views By Angelus Durma
Belasan Titik Galian C Ilegal di Manggarai Timur Masih Bebas Beroperasi, Penertiban Mandek
Aktivitas tersebut diketahui tersebar di beberapa wilayah dan hingga kini belum tersentuh penertiban secara menyeluruh.

NTTUPDATE.NET — Sejumlah aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. 

Aktivitas tersebut diketahui tersebar di beberapa wilayah dan hingga kini belum tersentuh penertiban secara menyeluruh.

Adapun penambangan material menggunakan alat berat serta pengangkutan hasil tambang masih berlangsung di sejumlah titik, terutama di Kecamatan Rana Mese dan wilayah sekitarnya.

Pantauan NTTUPDATE.NET di lapangan serta keterangan sejumlah warga dan pelaku usaha galian C yang telah memiliki izin resmi, terdapat beberapa lokasi yang diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin. 

Beberapa nama yang disebut antara lain Ferdi Rancis di Bondo, Roni di Bondo, Kletus Wajong, Anton Jiken, Edu di Bondo, Marpait di Bondo dan Paulus Parut di Ce’u.

Selain itu, terdapat pula aktivitas serupa di wilayah Golo Mongkok dan Wae Musur.

Selain aktivitas perorangan, terdapat perusahaan yang disebut baru mengantongi izin eksplorasi, seperti PT Menara dan PT Wae Kuli. Namun, lokasi milik PT Wae Kuli disebut saat ini digunakan oleh PT WGP Ruteng untuk aktivitas pembakaran aspal dan penggilingan batu.

Sementara itu, beberapa pelaku usaha galian C di Manggarai Timur diketahui telah memiliki izin resmi, di antaranya Yosep Ode, Paulus Shadang, dan Sakrias Jaru.

Salah satu pelaku usaha berizin, Yosep Ode, mengaku dirugikan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut. 

Menurut dia, pelaku usaha yang belum mengantongi izin menjual material dengan harga jauh di bawah standar yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami yang sudah mengurus izin menjual material sesuai ketentuan Pergub sekitar Rp100 ribu per kubik. Sementara ada yang menjual Rp100 ribu untuk empat kubik material,” ujar Yosep Ode kepada NTTUPDATE.NET belum lama ini. 

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena masyarakat cenderung memilih material dengan harga lebih murah tanpa mempertimbangkan legalitas usaha.

Karena itu, Yosep meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera melakukan pengawasan serta penertiban terhadap seluruh aktivitas galian C yang belum memiliki izin resmi.

Menurutnya, apabila aktivitas tambang tersebut tetap diperbolehkan beroperasi, seluruh pelaku usaha seharusnya mengikuti ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah daerah agar tidak merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi syarat perizinan.

Ia juga menegaskan bahwa sektor pertambangan galian C memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara tertib dan diawasi secara serius oleh pemerintah.

“Kalau semua tertib dan berizin, daerah juga akan mendapatkan manfaat dari sektor ini,” katanya.

Informasi terkait maraknya aktivitas galian C ilegal tersebut, lanjut Yosep, juga telah disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.

Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait langkah penertiban terhadap aktivitas galian C yang diduga belum memiliki izin tersebut.

NTTUPDATE.NET telah berupaya menghubungi Kanit Tipidter Polres Manggarai Timur pada 10 Juli 2026 melalui pesan WhatsApp guna mengonfirmasi langkah penindakan terhadap maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Manggarai Timur. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, kendati pesan yang dikirim telah diterima di ponselnya.

Berdasarkan temuan sementara, keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal di Manggarai Timur tidak hanya berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat di lapangan.

Karena itu, diperlukan langkah pengawasan, verifikasi perizinan, dan penertiban oleh instansi terkait guna mencegah potensi kerugian daerah serta konflik usaha di tengah masyarakat.***

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp