Tiga Bulan Pasca Dilantik, Camat Reok Dinilai Pasif Tangani Krisis BBM Petani dan Nelayan
NTTUPDATE.NET — Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di SPBU/APMS Reok terus menjadi sorotan serius. Sejak resmi dilantik oleh Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, pada Kamis (23/4/2026) lalu, kepemimpinan Rita Udin, SP Camat Reok yang baru, kini berada di bawah ujian berat publik.
Hampir tiga bulan pasca pelantikan, masalah antrean BBM yang mengular serta aturan ketat larangan pengisian jeriken bagi petani dan nelayan hingga kini masih menyita perhatian dan belum menemukan titik terang di wilayah Kecamatan Reok.
Harapan masyarakat akan lahirnya langkah konkret pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi NTT dari PSI, Junaidin Mahasan, bersama jajaran Polsek Reok pada Kamis (2/7/2026) lalu, seolah membentur tembok tebal.
Belum ada gebrakan nyata dari pihak pemerintah kecamatan untuk mengurai kebuntuan birokrasi di tingkat wilayah.
Pemerintah Kabupaten Manggarai sempat melempar narasi bahwa antrean di SPBU dipicu oleh maraknya kendaraan bodong dan ketidaktaatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, publik menilai narasi tersebut keliru dan mengaburkan fakta riil di lapangan.
Problem utamanya adalah penerapannya yang kaku: SPBU melarang keras pembelian Pertalite menggunakan jeriken, sementara alat-alat produksi warga—seperti perahu tangkap (katinting), traktor sawah, dan mesin pompa irigasi—secara teknis mustahil dibawa langsung ke SPBU.
Satu-satunya jalan legal agar warga bisa membeli Pertalite dengan jeriken adalah memiliki Surat Rekomendasi resmi dari dinas teknis.
Sayangnya, proses pengurusan surat rekomendasi ini sangat birokratis dan menyiksa warga karena harus menempuh perjalanan berjam-jam ke Ibu Kota Kabupaten.
Sebagai pimpinan wilayah yang baru dilantik pada akhir April 2026 lalu, Camat Reok seharusnya menjadikan isu krisis pangan dan energi ini sebagai prioritas utama pelayanan publik.
Sesuai aturan BPH Migas (Peraturan BPH Migas No. 4 Tahun 2025), Surat Rekomendasi merupakan syarat mutlak agar wadah non-kendaraan (jeriken) melayani kebutuhan sektor produktif.
Anggota DPRD Provinsi NTT, Junaidin Mahasan, menegaskan bahwa hambatan birokrasi ini harus dipangkas di tingkat kecamatan.
"Untuk mendapatkan rekomendasi, petani dan nelayan harus menempuh perjalanan 1 sampai 3 jam ke kabupaten. Tanpa rekomendasi, SPBU menolak melayani jeriken. Aturan ini yang membuat petani dan nelayan tidak bisa kerja," tegas Junaidin saat menyuarakan keluhan warga baru-baru ini.
Pasca-sidak pada Kamis (2/7/2026) lalu bersama Polsek Reok, Camat Reok dinilai memiliki wewenang diskresi dan posisi strategis untuk segera mengeksekusi solusi taktis, seperti:
1. Membuka Pos Pelayanan Rekomendasi Terpadu di Kantor Camat
Memangkas jarak dengan memobilisasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan dinas teknis untuk memverifikasi dan menerbitkan rekomendasi langsung di kecamatan.
2. Skema Legalitas Pembelian Jeriken Terdata
Menyusun data kolektif nelayan dan kelompok tani yang terverifikasi bersama Polsek Reok dan Lurah/Kades, sehingga SPBU memiliki dasar hukum yang sah untuk melayani jeriken warga.
3. Pengawasan Ketat Distribusi Bersama Polsek
Memastikan alokasi Pertalite dan Solar benar-benar diprioritaskan untuk penjamin ketahanan pangan (katinting/traktor/pompa), bukan untuk spekulan atau pengecer ilegal.
Namun hingga saat ini, publik menilai belum ada gebrakan atau SOP pelayanan baru yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Reok.
Dampak Nyata: Sektor Produksi Lumpuh Total
- Nelayan: Terpaksa menyandarkan perahu dan tidak melaut karena jeriken mereka ditolak di SPBU.
- Petani: Mesin traktor dan pompa irigasi mangkrak, mengancam jadwal tanam dan pengairan sawah di wilayah Reok.
Masyarakat Reok saat ini mendesak Camat Reok yang baru untuk tidak sekadar menjadi penonton atau menyerahkan seluruh persoalan ke tingkat kabupaten.
Sebagai perpanjangan tangan Bupati di kecamatan, Camat diharapkan segera memanggil pihak SPBU, Polsek Reok, PPL, dan perwakilan petani-nelayan untuk menetapkan SOP Pelayanan Jeriken Berbasis Rekomendasi Kecamatan.
Rakyat Reok tidak butuh imbauan untuk sekadar "memaklumi antrean", melainkan aksi nyata agar perahu bisa kembali melaut dan traktor bisa kembali membajak sawah.***(DD)