Kontraktor Sonny “Cuci Tangan”? KPK Endus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Borong Rp19,4 Miliar
NTTUPDATE.NET– Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), senilai Rp19,04 miliar, terus menjadi perbincangan publik hari-hari ini.
Di tengah munculnya persoalan dalam proyek yang belum genap setahun pasca dikerjakan itu, sikap kontraktor pelaksana sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Putra Sampurna, Sonny justru dinilai tidak kooperatif.
Bagaimana tidak, Sonny terkesan terus menghindar saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya. Ia bahkan memblokir nomor beberapa wartawan yang berupaya meminta klarifikasi, tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait kondisi proyek tersebut.
Sikap tersebut memicu dugaan bahwa pihak kontraktor berupaya “cuci tangan” terhadap persoalan kualitas pekerjaan yang kini dipertanyakan publik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons laporan masyarakat terkait proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya membuka ruang untuk menindaklanjuti laporan, sepanjang disertai data pendukung yang lengkap.
Ia menegaskan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses melalui tahapan verifikasi dan telaah awal sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya
“Terima kasih infonya, jika ada data lebih lengkap silahkan sampaikan,” kata Budi kepada NTTUPDATE.NET via WhatsApp, Sabtu (18/7/2026).
Budi menambahkan, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan terkait sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut melalui email resmi KPK di pengaduan@kpk.go.id
Diketahui, proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Borong itu sendiri memiliki nilai pagu dan HPS sebesar Rp19.040.000.000, dengan harga penawaran Rp19.015.387.588. Pekerjaan tersebut diawasi oleh PT Citra Ngada Plan.
Perhatian publik mencuat setelah munculnya keretakan pada beberapa bagian bangunan, meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan dalam hitungan bulan.
Seorang warga di Manggarai Timur yang meminta NTTUPDATE.NET merahasiakan identitasnya, mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut.
Ia menilai, proyek dengan anggaran besar seharusnya dikerjakan secara profesional dan sesuai standar teknis.
“Baru beberapa bulan selesai, tapi sudah muncul retakan di sejumlah titik. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Menurut dia, kerusakan dini itu menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengerjaan, baik dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kami menduga ada kelalaian dalam proses pembangunan. Proyek sebesar ini tidak boleh dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Terkait hal ini, warga tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terutama KPK maupun institusi penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada penyimpangan, harus diusut tuntas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, PPK proyek, Salmon Ivan Saka, mengakui adanya keretakan pada beberapa titik bangunan.
Namun, ia berdalih bahwa kerusakan tersebut telah diperbaiki karena proyek masih dalam masa pemeliharaan.
“Soal keretakan plester kali lalu sudah diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, PPK tidak menjelaskan secara rinci penyebab utama keretakan dini tersebut.
Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Darmawan, menilai sikap kontraktor yang memblokir nomor wartawan sebagai bentuk tindakan yang tidak menghargai kerja jurnalistik.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
“Setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Tak dapat dipungkiri, sektor pembangunan infrastruktur memang dikenal sebagai salah satu area yang rawan praktik korupsi. Sejumlah studi menunjukkan adanya potensi mark-up anggaran yang berdampak langsung pada penurunan kualitas pekerjaan.
Kondisi tersebut kerap berujung pada kerusakan dini bangunan, yang pada akhirnya merugikan negara dan membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas.
Kasus dugaan korupsi pada proyek RSUD Borong yang menguras uang Negara hingga belasan miliar pun kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di daerah.
Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik proyek dengan nilai abggaran yang tak main-main tersebut.***