Kontraktor Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proyek Jalan Welak–Cancar–Golo Welu Rp10 Miliar, Tegaskan Semua Sudah Sesuai Mekanisme
NTTUPDATE.NET – Kontraktor pelaksana proyek peningkatan Jalan Welak–Cancar–Golo Welu senilai Rp10 miliar, CV Daviditiano Putra akhirnya mengklarifikasi sejumlah dugaan yang berkembang terkait kualitas pekerjaan maupun penggunaan material dalam proyek tersebut.
Kontraktor CV Daviditiano Putra menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan teknis yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
“Semua pekerjaan kami laksanakan sesuai mekanisme. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan tetap mengacu pada spesifikasi teknis,” ujarnya kepada NTTUPDATE.NET, Kamis (23/7/2026) malam.
Terkait isu penggunaan material ilegal, kontraktor memastikan bahwa seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas resmi.
Ia menegaskan, setiap material yang masuk dalam pekerjaan telah melalui proses verifikasi administratif dan teknis, termasuk kelengkapan dokumen perizinan dari pemasok.
“Material yang kami gunakan sudah memiliki izin, termasuk dari sisi pertambangan seperti IUP. Jadi tidak benar jika disebut menggunakan material dari sumber ilegal,” tegasnya.
Ia juga membantah dugaan bahwa proses pekerjaan di lapangan dilakukan tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan, termasuk penghamparan agregat hingga pelapisan hotmix, telah dilakukan berdasarkan standar teknis yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh proses, mulai dari pembersihan permukaan, penyiraman hingga pengaspalan dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
Menanggapi tudingan terkait penggunaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang tidak berizin, kontraktor menegaskan bahwa fasilitas produksi yang digunakan dalam proyek tersebut telah memiliki izin resmi.
“AMP yang digunakan memiliki legalitas. Informasi yang menyebut tidak berizin itu tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, terkait keberadaan tenaga ahli yang disebut tidak terlihat aktif di lapangan, pihak kontraktor menyatakan bahwa tenaga teknis tetap terlibat dalam setiap tahapan pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan tenaga ahli tidak selalu ditunjukkan dengan kehadiran fisik secara terus-menerus di lokasi, melainkan melalui sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang berjalan sesuai mekanisme.
“Tenaga ahli kami tetap bekerja sesuai tugasnya dalam pengendalian mutu. Tidak harus selalu berada di lokasi setiap saat, tetapi tetap melakukan pengawasan sesuai sistem yang ada,” tambahnya.
Adapun klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat yang menyoroti kondisi jalan yang dilaporkan mengalami kerusakan dini di beberapa titik, meski proyek tersebut belum genap setahun selesai dikerjakan.
Menanggapi hal tersebut, kontraktor menjelaskan bahwa pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
“Jika terdapat bagian yang mengalami kerusakan, itu menjadi tanggung jawab kami untuk diperbaiki selama masa pemeliharaan,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya retakan di sejumlah titik badan jalan serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, termasuk isu material yang disebut berasal dari sumber galian C yang belum berizin di wilayah Lembor.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Viktor Manek, juga menyatakan bahwa salah satu aktivitas galian C di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi.
Menanggapi hal itu, kontraktor Daviditiano Putra menegaskan bahwa material yang digunakan dalam proyek mereka tidak berasal dari sumber yang tidak berizin.
“Kami memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.***