Cukai Rokok, ”Pajak Dosa” yang Diduga Diakali Banyak Cara Oleh Pabrik dan Bea Cukai
Kasus beredarnya rokok ilegal merk King Garet disetiap Kios di Kota Ruteng menimbulkan banyak pertanyaan dan terus menjadi sorotan publik. Di balik peristiwa tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas dan asal usul rokok yang ditemukan dalam jumlah besar di setiap Kios di Kota Ruteng.
“Siapa pemiliknya, dari mana asal barang itu berasal, dan bagaimana bisa tersimpan dalam jumlah besar harus dibuka secara terang,” tegas seorang sumber yang katanya enggan untuk tersebut
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, Bea Cukai memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memeriksa keabsahan pita cukai, menelusuri asal produk, serta mengungkap jalur distribusi barang yang diduga melanggar ketentuan.
Sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai sangat diperlukan agar pengusutan berjalan secara komprehensif. Kalau ada dugaan pelanggaran perpajakan, tentu harus diselesaikan sesuai kewenangan yang berlaku, lagi-lagi.
Menganggapi pemberitaan yang mengungkap dugaan jaringan distribusi rokok ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, SIK, SH, M.Si., memastikan akan segera mengambil tindakan
Langkah-langkah penindakan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri seluruh jalur peredaran rokok yang diduga merugikan negara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Manggarai kepada Obor Timur pada Sabtu sore (13/6/2026)
Kepada Obor Timur AKBP Levi menegaskan bahwa membuang-buang waktu tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia mengaku telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan perekaman terhadap seluruh merek rokok yang beredar di wilayah Kabupaten Manggarai guna memastikan legalitas produk yang dipasarkan.
Terima kasih, saya sudah perintahkan untuk seluruh jenis rokok dipetakan dan minta Bea Cukai nanti menangkap semua merek rokok di Manggarai, ujar AKBP Levi melalui seperti dikutip Obor Timur, Sabtu (13/6/2026).
Sejumlah sumber yang diwawancarai media ini mengungkapkan bahwa penyebaran rokok Raja Garet diperkirakan telah berlangsung cukup lama. Bahkan terdapat dugaan adanya penggunaan pita cukai milik orang lain. Jaringan distribusi yang dikendalikan diperkirakan terjadi dari Kota Kupang dan menyediakan produk tersebut ke berbagai wilayah di Flores yang meliputi; Kab.Ende, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Sementara itu, kasus beredarnya rokok ilegal jenis King Garet tersebut belum diungkapkan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Hingga kini, status hukum rokok yang ditemukan masih menunggu sikap tegas Bea Cukai Labuan Bajo. Masyarakat pun berharap aparat dapat mengungkap fakta secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi luas di tengah masyarakat.
Apakah polisi dapat menangkap penjual rokok ilegal?
Polisi dapat menangkap penjual rokok ilegal, namun kekuasaan utamanya berada di tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. Polisi biasanya melakukan penindakan dalam bentuk operasi gabungan, pelimpahan kasus, atau jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lapangan.
Apakah pita cukai rokok bisa dijual? Tidak, pita cukai rokok tidak boleh diperjualbelikan.
Pita bea cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai bukti pelunasan bea cukai untuk satu kemasan produk tertentu. Memperjualbelikan, membeli, atau menggunakan kembali pita cukai yang telah dilepas dari bungkus rokok merupakan tindak pidana.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Larangan
Setiap orang dilarang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (seperti rokok) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
Praktik Ilegal
Membeli pita cukai bekas (asli tapi palsu/polos/bekas) untuk digunakan kembali pada rokok ilegal adalah pelanggaran berat yang sangat ditindak oleh Bea Cukai.
Sanksi Hukum
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang berkali-kali lipat dari nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk mendapatkan pita ciptaan secara sah dan legal, produsen atau pengusaha pabrik rokok harus mengajukan permohonan resmi Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) langsung melalui Kantor Bea dan Cukai setempat.
Apa Itu Rokok Ilegal
Kementerian Keuangan menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik diproduksi dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Rokok ilegal tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan adanya pelanggaran pada penerapan pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan ada lima ciri sebuah rokok yang bisa dianggap ilegal. Pertama, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Jenis rokok ini walaupun sudah dikemas dengan rapi dan siap edar, tidak menempel pita cukai resmi dari Bea dan Cukai sehingga secara kasat mata dapat terlihat langsung di produk.
Ciri kedua yaitu rokok dengan pita cukai palsu. Modus ini biasanya mengemas rokok dengan pita cukai, namun tidak diterbitkan secara resmi Bea dan Cukai. Biasanya pita cukai ini dicetak pribadi menggunakan kertas biasa.
Berikutnya adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Ciri-ciri rokok ilegal jenis ini biasanya menggunakan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Pita cukai bekas biasanya bisa terlihat dengan kondisi tidak bagus atau terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.
Ciri keempat adalah rokok dengan pita keindahan salah peruntukan. Jenis rokok ilegal ini sebenarnya dilekati pita cukai resmi oleh Bea dan Cukai, namun tidak sesuai peruntukannya.
Terakhir adalah rokok dengan pita keindahan salah personalisasi. Jenis rokok ilegal ini berarti pita cukai yang ditempel pada kemasan rokok yang mencantumkan nama perusahaan yang berbeda dengan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut.
Mengenali perbedaan pita cukai
Jika diperhatikan dari foto pita cukai yang menempel pada kemasan tersebut, di bagian kiri pita cukai tertulis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan tarif bea cukai per batang yang relatif sangat murah (Rp 122 / btg), serta harga jual tertera Rp 8.600 / 10 btg.
Namun, produk fisik King Garet Black umumnya diproduksi atau dikemas sebagai SKM (Sigaret Kretek Mesin) atau filter rokok, yang seharusnya memiliki tarif bea cukai jauh lebih tinggi.
Penggunaan Pita Cukai Palsu atau Milik Orang Lain
Berdasarkan rilis resmi dari Bea Cukai Makassar, modus operandi yang sering ditemukan pada merek King Garet Black adalah dilekati pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan pabriknya (salah peruntukan) demi menghindari pajak/cukai resmi yang sebenarnya.
Tindakan memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau menggunakan pita cukai palsu Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda yang besar karena merugikan penerimaan negara.
Menurut informasi yang beredar dari sumber terpercaya media ini, rokok ilegal merk King Garet ini diduga dikirim dari kota Kupang oleh ipar kandung bos pemilik pabrik.
Nama Andi atau biasa dipanggil mas Andi pria kelahiran Jawa yang menetap di kota Kupang diduga kuat sebagai pemasok barang ke wilayah Flores.
Namun hingga saat ini Andi yang diduga merupakan ipar kandung pemilik pabrik belum memberikan klarifikasi terkait namanya yang diseret dalam menyebarkan peredaran rokok ilegal merk King Garet tersebut, meskipun media ini sudah melayangkan pesan konfirmasi WhatsApp kepada Andi berkali-kali.