Andi Ipar Kandung Bos Pabrik King Garet,Jual Rokok Diduga Gunakan Pita Cukai Pabrik Lain

Daerah 19 Jun 2026 20:01 3 min read 207 views By Redaksi
Andi Ipar Kandung Bos Pabrik King Garet,Jual Rokok Diduga Gunakan  Pita Cukai Pabrik Lain
Peredaran rokok ilegal merek King Garet yang tanpa dilengkapi pita cukai asli pabrik kembali mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini,...

Peredaran rokok ilegal merek King Garet yang tanpa dilengkapi pita cukai asli pabrik kembali mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, sorotan tertuju pada seorang yang diduga sebagai aktor utama di balik bisnis gelap tersebut.

Nama "ANDI" disebut-sebut luas di berbagai wilayah seperti kota kupang, Kabupaten Manggarai Raya, dan sekitarnya, sebagai pemasok besar rokok merk King Garet tersebut. Andi sendiri merupakan ipar kandung pemilik pabrik yang diduga kuat kebal terhadap hukum.

Hasil penelusuran tim investigasi media, gudang penyimpanan dan distribusi rokok King Garet diketahui berada di Kota Kupang.

"Barang kirim dari Kupang om oleh mas Andi," jelas sumber terpercaya media ini.

https://nttupdate.net/blog/cukai-rokok-pajak-dosa-yang-diduga-diakali-banyak-cara-oleh-pabrik-dan-bea-cukai

Ironisnya, meski aktivitas ini telah ramai diperbincangkan dan bahkan diberitakan di sejumlah media online, aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai terkesan diam tak berkutik.

Gunakan pita cukai milik pabrik lain

Dalam melancarkan aksinya, Andi juga diduga menggunakan pita cukai milik pabrik lain (BISGEMJA00 & SEJBERAB00). Padahal jelas tertulis kalau rokok merk King Garet merupakan produk dari PT. GAL JA SA. 

Menjual rokok menggunakan pita cukai dari pabrik lain (salah peruntukan) adalah ilegal dan melanggar hukum di Indonesia. Praktik ini dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Cukai.

Dari keterangan beberapa narasumber lapangan yang identitasnya kami samarkan — AGS, BY, dan UDN — diketahui bahwa aktivitas Andi telah berlangsung lama tanpa hambatan. 

Praktik menggunakan pita cukai orang lain (atau milik perusahaan lain) pada kemasan rokok merupakan pelanggaran berat dan diklasifikasikan sebagai peredaran rokok ilegal. Hal ini disebut sebagai pelanggaran pita cukai salah peruntukan atau bukan haknya.

Aturan dan Sanksi Hukum Berdasarkan

Undang-Undang Republik Indonesia mengenai Cukai, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan identitas produk atau perusahaan (salah personalisasi) adalah tindakan ilegal.

Pelanggaran ini dijerat dengan sanksi yang sangat tegas, meliputi:

Pidana Penjara

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal hingga 8 tahun.

Denda Berat

Denda yang dikenakan berlipat ganda, yakni minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penyitaan

Seluruh barang bukti rokok ilegal akan disita oleh negara dan dimusnahkan.

Mengapa Modus Ini Digunakan?

• Produsen rokok ilegal menggunakan pita cukai orang lain diduga untuk mengelabui petugas operasi pasar agar produknya terlihat legal dari kejauhan.

• Menghindari kewajiban membayar cukai resmi atas nama perusahaan mereka sendiri.

• Menjual produk dengan harga murah karena tidak menanggung beban pajak yang sesuai.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun Polri untuk menghentikan peredaran rokok King Garet di Provinsi NTT.

 Jika benar ada keterlibatan oknum di instansi tersebut, maka ini sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan melawan hukum.

Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar tegak di negeri ini, atau justru tunduk pada uang dan kuasa?

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp