Respon Bea Cukai, Terkait maraknya peredaran rokok ilegal merk King Garet di wilayah Flores, NTT
Bea Cukai Labuan Bajo sebagai salah satu garda terdepan dalam pengawasan rokok ilegal di wilayah kepulauan Flores,merespons maraknya peredaran rokok ilegal di Flores dari Labuan Bajo-Lembata.
Bea Cukai Labuan Bajo berkomitmen penuh dan konsisten untuk menjadi anggota peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal saat ini telah menjadi atensi dan perhatian serius dari Pemerintah Pusat, kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah.
Ardiansah juga memastikan efektivitas pergerakan di lapangan serta sinergi di tingkat daerah terus ditingkatkan.
Sinergi yang terjalin antar instansi seperti Pemerintah Daerah, TNI Polri, serta Kejaksaan merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, Ujarnya
Beberapa nama sebagai pemasok di beberapa kabupaten kami sudah kantongi
Terkait oknum pengedar, pemasok maupun pemilik rokok ilegal di wilayah Flores, Wisnu Ardiansah menjelaskan perlunya dilakukan penyelidikan dan penelitian dengan hati-hati serta mendalam. Selain itu perlunya dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Selama tahun 2026 periode Januari-Juni 2026 Bea Cukai bersama Satgas Rokok Ilegal di berbagai wilayah Flores telah menggelar rangkaian Sosialisasi maupun operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi rokok ilegal telah dilakukan di Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai dan daerah-daerah sekitar. Operasi penindakan yang telah dilaksanakan antara lain di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sikka (Maumere) dan akan terus bertambah sepanjang tahun.
Ciri ciri rokok ilegal yang disampaikan BC Labuan Bajo
Rokok Polos : Bungkus rokok tidak ditempel dengan pita cukai sama sekali
Pita Cukai Palsu : Kertas pita cukai dicetak sendiri, tidak memiliki hologram resmi, tidak memancarkan kode unik saat disinari sinar UV.
Pita Cukai Bekas : Menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
Pita Cukai Salah Peruntukan : Pita cukai asli tetapi tidak sesuai jenis rokoknya.
Personalisasi Pita Cukai Salah
Bea Cukai Labuan Bajo juga mendorong dan mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi rokok ilegal dengan cara, tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal.
Bagi para pedagang/pengecer diharapkan untuk tidak menjual dan menyediakan rokok ilegal
Aktif melaporkan segala kegiatan yang berhubungan dengan rokok ilegal kepada aparat terkait
Bea Cukai Labuan Bajo membuka saluran pengaduan masyarakat melalui, websitelabuanbajo.beacukai.go.id
Investigasi Lapangan
Penemuan penemuan di lapangan mengungkap bahwa rokok ilegal merk King Garet beredar secara bebas dan terbuka. Beberapa pedagang mengaku hanya sebagai penjual dan menyebut adanya pihak atau oknum "orang dalam" yang mengatur distribusinya.
"Kami hanya menjual om. Kami beli dari sales yang selalu antar barang dan sudah jadi langganan," ujar sumber terpercaya media ini, pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Dugaan Konspirasi
Dugaan keterlibatan dan keterlibatan oknum Bea dan Cukai (BC) Labuan Bajo dalam peredaran rokok ilegal merk King Garet muncul ke permukaan setelah maraknya rokok ilegal merk King Garet beredar bebas dan terbuka, di mana beberapa pedagang mengaku hanya sebagai penjual dan menyebut adanya pihak atau oknum "orang dalam" yang mengatur distribusinya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan yang memicu masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat. Masyarakat mendesak agar oknum aparat yang membekingi peredaran tersebut segera ditindak.