Proyek Rp831,4 Juta di SMA Negeri 3 Elar Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Kejati NTT Didesak Periksa CV Bina Usaha!

Daerah 16 Jul 2026 21:17 3 min read 161 views By Redaksi
Proyek Rp831,4 Juta di SMA Negeri 3 Elar Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Kejati NTT Didesak Periksa CV Bina Usaha!
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp831.489.000 yang bersumber dari APBD I Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.

NTTUPDATE.NET — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan toilet di SMA Negeri 3 Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), kembali mencuat ke publik. 

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp831.489.000 yang bersumber dari APBD I Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.

Pantauan NTTUPDATE.NET di lapangan pada saat pengerjaan proyek ini, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Bina Usaha tersebut.

Salah satu temuan utama adalah pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka selama proses pembangunan berlangsung.

Selain itu, kualitas material yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Pekerjaan beton disebut tidak menggunakan pasir kali dan batu pecah ukuran 2/3 sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kekuatan dan daya tahan bangunan.

Lebih lanjut, penggunaan material dalam proyek ini juga diduga tidak melalui uji laboratorium. Hal ini mengindikasikan tidak adanya jaminan mutu terhadap hasil pekerjaan yang dibiayai dari uang negara tersebut.

Seorang tokoh muda Manggarai Timur berinisial PS mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut.

Ia meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana diperiksa secara menyeluruh.

“Ini uang rakyat. Kalau proyek dikerjakan asal-asalan, sama saja merugikan negara. Jika ada indikasi kerugian, PPK dan kontraktor harus diproses secara hukum,” tegasnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya dikerjakan secara profesional dan sesuai spesifikasi teknis, mengingat fungsinya sangat vital bagi proses belajar mengajar.

Ia mengatakan, jika sejak awal pekerjaan sudah tidak sesuai standar, maka besar kemungkinan kualitas bangunan tidak akan bertahan lama dan justru berpotensi membahayakan pengguna.

“Jangan sampai bangunan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa malah menjadi ancaman karena dikerjakan tidak sesuai standar,” katanya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus segera melakukan audit dan pemeriksaan di lapangan agar dugaan penyimpangan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementar itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK maupun kontraktor pelaksana CV Bina Usaha belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan NTTUPDATE.NET melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. 

Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT diminta mengevaluasi kinerja kontraktor, serta DPRD NTT diharapkan segera memanggil pihak terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.

Warga berharap agar proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menjadi potensi kerugian negara.

Warga juga memberikan tenggat waktu kepada Kejati NTT untuk merespons dugaan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan menggelar aksi dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.***

 

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp