Orangtua Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak
Ruteng, nttupdate.net - Para orangtua anak disabilitas diminta menjadi garda terdepan dalam melindungi anaknya.
Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kabupaten Manggarai, Susana Surya Sukut mengatakan itu saat Workshop Penguatan Kapasitas Orangtua Anak Disabilitas yang digelar di Aula Kantor Camat Ruteng pada Jumat, 19 Juni 2026.
"Orangtua harus menjadi garda terdepan," ungkapnya di hadapan puluhan peserta.
Ia berkata, keluarga wajib menerima anak disabilitas dengan kasih sayang, menerima kondisi anak tanpa adanya stigma.
Karena itu, ia meminta orangtua mesti peka sejak dini terhadap perubahan prilaku atau kondisi fisik anak.
"Orangtua juga harus menjadi pendamping dan suara anak," ucap Susana.
Ia berkata, orangtua wajib hadir ketika anak sedang kesulitan menyampaikannya sendiri.
"Memenuhi dokumen dan akses layanan. Akta lahir, kartu disabilitas, BPJS dan inklusif."
Sebagai pendamping, prinsip dasar yang harus dipegang; penghormatan martabat dan otonomi.
Setiap anak disabilitas dihormati sebagai pribadi yang utuh dan bermartabat.
"Anak-anak harus dilibatkan secara aktif dalam kehidupan keluarga, sekolah dan masyarakat."
Selain itu juga non-diskriminasi dan kesetaraan. Anak-anak disabilitas, menurut Susana, punya kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi seperti anak lain.
"Kemudian aksesibilitas. Lingkungan, informasi, dan layanan yang dapat diakses oleh semua anak," sebutnya.
Asumpta Ene Djone, Kepala Bidang Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manggarai berpendapat tantangan utamanya saat ini banyak anak dan remaja disabilitas, namun banyak yang belum memiliki data kependudukan.
"Banyak orang tua mungkin karena terlalu sibuk," katanya.
Padahal, menurutnya, dokumen kependudukan sangat penting, terutama bagi anak-anak disabilitas.
Karena itu, ia mengharapkan peran aktif orang dalam mengurusnya.
Paulus Ngambol, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai menyatakan, dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh semua masyarakat.
"Karena itu adalah hak dasar dari semua masyarakat di Indonesia,"
Hal itu digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial maupun saat musim pemilihan umum sebagai hak politik mereka.
Ia berkata, di lembaganya berbasis laporan. Sepanjang tidak ada laporan maka dokumenya tidak bisa diproses.
Menurutnya, meski sudah banyak anak disabilitas yang sudah memiliki dokumen kependudukan, namun diperkirakan masih banyak yang belum memiliki.
"Kita ita turun ke lapangan sepanjang ada laporan, ada permintaan, pasti kita siap untuk melayani di desa," ungkapnya .
Karena itu, ia meminta peran keluarga untuk bisa melaporkan dan membantu mengurusnya.
"Jadi apapun alasannya, wajib memiliki dokumen kepedudukan," katanya.
Kegiatan ini merupakan diselenggarakan oleh Yayasan Ayo Indonesia, Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Murni Ruteng, dan Persatuan Tunanetra Indonesia Cabang Manggarai melalui program Building Effective Network (BEN) Lingko Lodok Manggarai.
Dari 3.911 anak di Manggarai, yang didampingi program ini sebanyak 200 anak, menyebar pada delapan kecamatan di Kabupaten Manggarai