KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rawat Inap RSUD Borong Rp19, 4 Miliar
NTTUPDATE.NET – Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini mendapat perhatian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan masyarakat terkait dugaan buruknya kualitas proyek senilai Rp19,04 miliar tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya membuka ruang untuk menindaklanjuti laporan jika disertai data pendukung yang lengkap.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan telaah awal sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Terima kasih infonya mas, jika ada data lebih lengkap silahkan sampaikan,” tulis Budi dalam pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (18/7/2026).
Adapun proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Borong itu diketahui dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Sampurna dengan pengawasan PT Citra Ngada Plan.
Nilai pagu dan HPS proyek sama-sama sebesar Rp19.040.000.000, dengan harga penawaran Rp19.015.387.588.
Perhatian publik menguat setelah muncul laporan adanya keretakan pada sejumlah bagian bangunan, padahal proyek tersebut belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan.
Seorang warga setempat yang meminta NTTUPDATE.NET merahasiakan identitasnya mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, kondisi bangunan yang sudah mengalami keretakan dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengerjaan di lapangan.
“Baru beberapa bulan selesai, tapi sudah muncul retakan di sejumlah titik. Ini tentu sangat disayangkan karena anggarannya besar,” ujarnya.
Ia juga menilai, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya dikerjakan secara profesional dan sesuai standar teknis, bukan justru menunjukkan kerusakan dini yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna layanan kesehatan.
"Kami menduga kerusakan dini itu tidak lepas dari kemungkinan kelalaian dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun menguat. ED, warga lainnya, meminta KPK maupun aparat lainnya segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tentunya minta APH untuk turun tangan. Kalau bisa KPK,” ujarnya.
Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari uang negara harus dikerjakan secara transparan dan sesuai ketentuan, bukan justru menimbulkan persoalan kualitas di lapangan.
“Ini anggaran besar, uang rakyat. Jadi harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam kajian umum, sektor pembangunan dan infrastruktur memang menjadi salah satu yang paling rawan korupsi.
Studi Bank Dunia mencatat praktik mark-up dalam proyek bisa mencapai 40 persen. Bahkan dalam sejumlah kasus, nilai riil pekerjaan hanya sekitar 50 persen dari total kontrak karena sisanya diduga dibagi dalam praktik korupsi.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas bangunan yang buruk dan berisiko terhadap keselamatan publik. Proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi juga cenderung cepat rusak dan berpotensi kembali dianggarkan.
Menanggapi hal itu, PPK proyek, Salmon Ivan Saka, mengakui adanya keretakan pada beberapa titik bangunan.
Namun, ia berdalih, kerusakan tersebut telah diperbaiki karena proyek masih dalam masa pemeliharaan.
“Soal keretakan plester kali lalu sudah diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).
Namun, PPK tidak menjelaskan secara rinci penyebab utama keretakan dini tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut, Direktur PT Cahaya Putra Sampurna tidak membuahkan hsil hingga berita ini diturunkan. Ia juga dilaporkan memblokir nomor wartawan yang berupaya meminta klarifikasi.
Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Darmawan, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap anti kritik dan berpotensi melanggar hukum.
“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu juga diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.***